Pada tahun 1717 masehi telah diadakan Perjanjian Giyanti antara Pemerintahan Belanda dengan Pemerintahan Kraton Mataram Islam Surokarto Hadiningrat,isi dari Perjanjian tersebut adalah Kraton/Kerajaan Mataram dibagi menjadi 2 (dua):
1. Raja Pakubuwono mendapat wilayah Surokarto
2. Pangeran Mangkubumi mendapat wilayah Ngayogyokarto
Kedatangan Pangeran Mangkubumi di bumi Nayogyokarto diikuti oleh para kerabatnya, salah satunya adalah Kyai Wirojombodono. Pangeran Mangkubumi (BRM Sujono) adalah Putra dari Prabu Mangkurat IV/Mangkurat Jawi yang terakhir setelah adanya Perjanjian Giyanti. Prabu Mangkurat IV/Mangkurat Jawi Nunggal Bopo/Ayah dengan Kyai Wirojombodono, ibu dari Kyai Wirojombodono adalah Nyai Rondo Cumbing yang merupakan Garwo selir Prabu Mangkurat IV/mangkurat Jawi. Pangeran Mangkubumi akhirnya dinobatkan menjadi Sultan yang pertama di Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat.

RIWAYAT KYAI WIROJOMBODONO
Beliau tidak mau tinggal di lingkungan Kraton, beliau dan para sahabatnya tinggal di dusun Gancahan. Maka oleh warga Gancahan dan Kluwih dianggap sebagai cikal bakal secara turun-temurun hingga sampai pada Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Demang dan dibantu oleh para bekel, diantaranya Demang Sepuh ( Demang I ) Kyai Seco Sentono yang di makamkan di Makam Suruh. Dilanjutkan Demang II Kyai M Wongsorejo yang di makamkan di Makam Ngaglik Gancahan VII.Pemerintahan dilanjutkan sampai ada Pemerintahan Gancahan Lama yang dipimpin oleh Lurah Desa Lurah Mulyo Rejo yang bertempat tinggal di Gancahan V dan dilanjutkan lagi oleh Lurah Desa yang bernama Kyai Ronoharjo.
Setelah itu ada Gabungan 2(Dua) Pemerintahan Lama Gancahan dan Pemerintahan Sembuh menjadi Pemerintah Desa Sidomulyo yang dipimpin oleh Lurah Desa yang bernama Kyai P Harjo Sudarmo dari Padukuhan Gancahan VIII. Kyai Ronoharjo dan Kayai P Harjo Sudarmo di makamkan di Makam Suruh Gancahan VI, Sidomulyo, Godean.