KARTU KELUARGA ( KK )

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  • Fotocopy Akte Cerai bagi yang bercerai
  • Fotocopy Akte kematian bagi yang suami/istrinya meninggal
  • fotocopy ( Ijazah Terakhir, Akte Kelahiran ) *semua anggota keluarga
  • Kartu Keluarga (KK) Asli yang lama
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang

PROSEDUR : 

  1. Mengisi Form Blangko KK dari Dukuh
  2. Mengisi Form Kehilangan KK apabila kehilangan KK ( Form di sediakan Kalurahan )
  3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan