SYARAT PENGAJUAN KARTU TANDA PENDUDUK :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat pengantar RT, RW dan Dukuh
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
- Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang
PROSEDUR :
- Mengisi Form Blangko KTP dari Dukuh atau dari Kalurahan
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan