SYARAT PENGAJUAN KARTU TANDA PENDUDUK :

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  • Surat pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  • Akta Kelahiran Asli dan Fotocopy
  • Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang

PROSEDUR :

  1. Mengisi Form Blangko KTP  dari Dukuh atau dari Kalurahan
  2. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan