SYARAT MENJADI PENDUDUK:
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy
- Blangko pengantar dari Dukcapil Daerah Asal (SKPWNI)
PROSEDUR :
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas membuatkan surat keterangan masuk/menjadi penduduk
SYARAT PINDAH PENDUDUK:
- Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy
PROSEDUR :
- Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
- Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk