SYARAT MENJADI PENDUDUK:

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy
  • Blangko pengantar dari Dukcapil Daerah Asal (SKPWNI)

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas membuatkan surat keterangan masuk/menjadi penduduk

 

 

SYARAT PINDAH PENDUDUK:

  • Surat Pengantar RT, RW dan Dukuh
  • Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy

PROSEDUR : 

  1. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
  2. Petugas membuatkan surat keterangan pindah penduduk