PERSYARATAN AKTA KEMATIAN

Syarat Pencatatan Kematian:

  1. Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (Asli)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kalurahan
  3. Fotocopy KK dan KTP-el yang meninggal
  4. Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada)
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  6. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  7. Pencatatan kematian tidak dipungut biaya
  8. Untuk orang asing, ditambah:
  • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Fotokopi paspor (dilegalisir)