PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
Syarat Pencatatan Kematian:
- Surat keterangan kematian dari dokter/paramedis (Asli)
- Surat Keterangan Kematian dari Kalurahan
- Fotocopy KK dan KTP-el yang meninggal
- Fotokopi kutipan akta kelahiran yang meninggal (jika ada)
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
- Pencatatan kematian tidak dipungut biaya
- Untuk orang asing, ditambah:
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor (dilegalisir)